Thursday, 18 February 2016

Perpanjang dan Mengganti Alamat SIM Lain Daerah?


SIM merupakan syarat wajib kita sebagai pengandara, SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009, SIM digolongkan sebagai berikut:
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Nah…. Yang akan kita bahas disini adalah pengalaman saya pribadi mengenai perpanjang SIM C sekaligus mengganti alamat yang tertera pada SIM C saya agar sesuai dengan KTP saya. Awalnya sempat ragu apakah bisa perpanjang SIM dilain daerah?, missal harus membuat lagi kan bikin ribet. Waktu itu SIM saya beralamat di Pekalongan dan mau diperpanjang sekaligus mengganti alamat di Pemalang agar sesuai dengan KTP saya. Akhirnya saya bertanya kepada rekan saya yang sekarang menjadi polisi. Katanya sih bisa tinggal fotocopy SIM lama dan KTP saja.
Banyak perjuangan yang saya lakukan untuk memperpanjang SIM saya ini. Karna saya lebih sering berada diluar kota dan waktu itu saya pulang kampung tanggal 30 Oktober 2015 akhirnya saya putuskan untuk perpanjang esok harinya tanggal 31 Oktober 2015 yang kebetulan batas masa aktif SIM saya (itu berarti hari ulang tahun gue cooy… haha). Awal rencana esoknya berangkat pagi hari agar nantinya tak lama mengantri, ternyata dapat kabar kalua esoknya ada jadwal ujian di Semarang (wah ini jadwal mendadak banget, lagi liburan pulang kampong juga). Karna hal tersebut berupah rencana berangkat satlantas siangnya saja. Dari subuh saya berangkat Semarang untuk Ujian dan langsung pulang lagi begitu selesai ujian. Sampai rumah langsung sekitar jam 12.00 istirahat sebentar kemudian berangkat ke Satlantas Pemalang. Sampai disana agak sedikit heran, yang jadi pertanyaa adalah “kok sepi?” setelah bertanya kepada petugas, ternya udah tutup meeenn…. Sial banget gue udah bolak-balik ke Semarang eh udah tutup.


Ya sudahlah kalu demikian, akhirnya saya berangkat ke Satlantas lagi hari senin tanggal 2 November 2015. Dalam perjalan menuju Satlantas ada operasi kendaraan. Aku sih nyante saja karna merasa lengkap, ada SIM dan STNK, perlengkapan kendaraanpun tak ketinggalan. Sialnya, saya lupa kalo SIM saya itu udah mati alias habis masa aktif, akhirnya kena tilang deh walaupun sudah berdebat panjang lebar sama Polisi Lalu Lintas. 
Setelah sampai Satlantas langsung saja saya menuju loket pendaftaran dan menyerahkan berkas yang saya bawa, ternyata ada berkas yang kurang yaitu tes kesehatan. untuk tes kesehatan disuruh bayar Rp 50.000,- (padahal yang dites cuman tes mata / tes buta warna, tensi darah, sama foto gigi). Setalah selesai tes kesehatan menuju ruang pendaftaran lagi dan menyerahkan berkas pendaftaran yang sudah lengkap. Disitu kita akan mendapatkan formulir untuk kita isi dan membayar perpanjang sim di bank BRI (ada diruang pembayaran) sebesar RP 75.000,- (kalo gak salah, lupa saya,. haha).  Setelah kegiatan tersebut selesai serahkan lagi formulir dan bukti pembayaran pada loket pendaftaran. Tinggal menunggu panggilan untuk foto SIM, setelah foto tak menunggu lama lagi SIM sudah jadi dengan alamat yang baru. Untuk memperpanjang SIM tidak membutuhkan waktu yang lama, tidak mencapai 1 jam. Jadi saya sarankan tidak usah menggunakan jasa calo, yang pastinya akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal.

 Jadi kesimpulannya, untuk memperpanjang SIM dan mengganti alamat yang baru itu bisa tanpa harus membuat SIM yang baru. Biaya yang dikeluarkan tidak sebanyak saat membuat SIM baru,  Rp 50.000,- untuk biaya tes kesehatan, Rp 75.000,- untuk perpanjang SIM. Ada satu lagi, SIM yang lama harus dicabut dulu ditempat Satlantas pembuatan SIM yang lama nanti akan mendapat surat untuk perpanjang SIM sesuai dengan alamat yang ada di KTP, waktu itu SIM lama saya di Pekalongan, untuk biaya cabut SIM sebesar Rp 25.000,-.

Untuk berkas yang dibawa adalah fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy SIM lama 2 lembar, dan surat hasil cabut SIM yang lama. Jangan lupa untuk membawa polpen sendiri untuk mengisi formulir.

No comments:

Post a Comment